Islam merupakan agama yang selalu memberikan hal terbaik bagi pemeluknya. salah satunya mengenai masalah hijab, pada zaman jahiliyah dahulu manusia terbisa untuk tidak menutupi auratnya. Kemudian Islam datang menyempurnakan aturan manusia dalam berpakaian. Yaitu dengan diwajibkannya memakai hijab yang bertujuan memberikan kehormatan bagi pemeluknya dalam berpakaian.
Bagi seorang wanita muslimah, hijab yang hakiki adalah menutup seluruh anggota tubuhnya selain wajah dan kedua telapak tangan, dan tidak menghias dirinya dengan dandanan yang dapat menjerumuskannya kepada fitnah ketika keluar rumah. Dengan demikian terdapat dua bentuk hijab dalam hijab hakiki yakni hijab materi yaitu menutup seluruh anggota tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan, dan juga hijab rohani dimana sosok wanita sebagai manusia di tengah-tengah masyarakat, tidak berusaha tampil dengan dandanan yang menarik perhatian sebagaimana yang tertera dalam surah al-Nur ayat 31. Namun di zaman sekarang banyak yang beralasan untuk meninggalkan hijab dengan mengatakan bahwa pendidikan dan belajar sudah cukup sebagai jaminan untuk menciptakan hijab rohani yang membuat pria dan wanita tidak memerlukan hijab materi yang pelaksanaannya diharuskan oleh Islam dan banyak pula wanita yang memakai jilbab dengan tidak bersandarkan kepada kaidah komitmen keagamaan, yang mengharuskan adanya keterbukaan (patuh) terhadap perintah-perintah Allah dan larangan-larangan-Nya yang jauh dari kecenderungan-kecenderungan diri dan perubahan-perubahan situasi sosial. Bagi mereka, jilbab sekadar sebuah tradisi di antara tradisi-tradisi lain.
Kita juga menemukan sebagian orang tua-meskipun mereka yang religius-membenarkan di depan anak-anak perempuan mereka keharusan memakai jilbab, tetapi mereka hanya menganggap bahwa pencopotan jilbab merupakan aib yang berakibat kepada ancaman kritikan orang terhadap anak-anak perempuan mereka, dan itu merusak kehormatan ayah, keluarga, dan sebagainya, bukan sebagai kewajiban seorang pemeluk Islam. Para orang tua itu menanamkan pada benak anak-anak gadis bahwa masalah jilbab berhubungan dengan adat-istiadat dan tidak berkaitan dengan komitmen keagamaan dan dengan ketakwaan. Oleh karena itu, terkadang kita menemukan para pemudi yang rajin melakukan salat, puasa, dan terikat dengan pelbagai hukum syariat, tetapi mereka tidak peduli dengan jilbab mereka, dengan alasan bahwa jilbab termasuk adat yang sudah usang, dan tidak ada kaitannya dengan agama.
Oleh karena itu, sistem pendidikan merupakan salah satu faktor yang bertanggung jawab atas respon para wanita terhadap ajakan untuk mencopot jilbab. Oleh karena itu, sistem pendidikan dalam aspek ini harus menggunakan komponen-komponen agama yang menjadikan pemikiran wanita terhadap jilbab sama dengan pemikirannya terhadap salat dan puasa, bukan sekedar keadaan darurat yang diharuskan oleh adat dan budaya sosial, atau di wajibkan oleh situasi-situasi insidetial atau keluarga, dan ia bukan termasuk masalah aib dan sebagainya.
Bila kita perhatikan, pada zaman sekarang ini banyak orang yang melakukan berbagai macam hal hanya bersandarkan kepada pengendalian internal manusia dalam mengekang diri dan menjaga masyarakat. Penyimpangan-penyimpangan yang ada dalam suatu masyarakat yang membolehkan kebebasan seksual dan menganggap bahwa kansekuen terhadap akhlak adalah pilihan yang bersifat pribadi, jauh lebih banyak dari penyimpangan-penyimpangan yang terdapat pada masyarakat yang memakai hijab. Itu dikarenakan manusia terpengaruh secara psikologis dan perasaan dengan keadaan eksternalnya.
Islam melihat hijab sebagai suatu kesatuan yang tak dapat dipisahkan, di mana ia memperhatikan dua dimensinya, baik materi maupun rohani dengan pertimbangan adanya interaksi yang erat di antara keduanya. Dari satu sisi, Islam menganjurkan dengan sangat agar wanita konsekuen terhadap hijab rohani yang mencegahnya dari penyimpangan dan kemerosotan akhlak dan perilaku, karena sifat hijab ini dengan sendirinya akan mendatangkan kekebalan diri terhadap segala hal yang mengancam wanita dari penyelewengan atau dekadensi moral dan lain-lain.
"Kekebalan" inilah yang tersembunyi di balik ketentuan hijab materi dalam syariat Islam. Dari sisi lain, Islam menuntut adanya sikap konsekuen terhadap hijab materi dengan pertimbangan bahwa jilbab merupakan bentuk tindakan preventif yang melindungi pria dan wanita dari pengaruh keadaan-keadaan yang dapat mendatangkan hal negatif terhadap spiritualitas manusia dan moralitasnya .Karena itu, meninggalkan hijab materi berarti sebuah ancaman atas hijab rohani, karena ia akan menyebabkan datangnya situasi-situasi yang mendorong kegoncangan hijab rohani dan kelemahannya, dan kemudian akan menyeretnya kepada penyimpangan dan keterpurukan. Hendaklah kedua bentuk hijab itu disejajarkan. Dengan pertimbangan ini, maka hijab bukanlah termasuk masalah individual saja, tetapi juga menyangkut masalah sosial, sebab setiap hal yang dengan sendirinya dapat menjaga individu dari keadaan terperosok dan menyimpang, maka ia juga dapat menjaga masyarakat.
Sebaliknya, setiap hal yang menggiring individu kepada penyimpangan dan kemerosotan, maka ia juga dapat mengancam masyarakat, karena masyarakat merupakan kumpulan dari individu-individu dan sistem norma dan prinsip serta hukum yang mengatur hubungan di antara sesama mereka. Di samping itu, meninggalkan hijab baik materi maupun rohani merupakan unsur pembangkit naluri seksual secara langsung karena adanya gambar nyata darinya atau gambar imajinatif. la mengingatkan manusia dengan seks dan segala organnya, yang menjadikannya terangsang ke arah yang diharamkan.
Bagi seorang wanita muslimah, hijab yang hakiki adalah menutup seluruh anggota tubuhnya selain wajah dan kedua telapak tangan, dan tidak menghias dirinya dengan dandanan yang dapat menjerumuskannya kepada fitnah ketika keluar rumah. Dengan demikian terdapat dua bentuk hijab dalam hijab hakiki yakni hijab materi yaitu menutup seluruh anggota tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan, dan juga hijab rohani dimana sosok wanita sebagai manusia di tengah-tengah masyarakat, tidak berusaha tampil dengan dandanan yang menarik perhatian sebagaimana yang tertera dalam surah al-Nur ayat 31. Namun di zaman sekarang banyak yang beralasan untuk meninggalkan hijab dengan mengatakan bahwa pendidikan dan belajar sudah cukup sebagai jaminan untuk menciptakan hijab rohani yang membuat pria dan wanita tidak memerlukan hijab materi yang pelaksanaannya diharuskan oleh Islam dan banyak pula wanita yang memakai jilbab dengan tidak bersandarkan kepada kaidah komitmen keagamaan, yang mengharuskan adanya keterbukaan (patuh) terhadap perintah-perintah Allah dan larangan-larangan-Nya yang jauh dari kecenderungan-kecenderungan diri dan perubahan-perubahan situasi sosial. Bagi mereka, jilbab sekadar sebuah tradisi di antara tradisi-tradisi lain.
Kita juga menemukan sebagian orang tua-meskipun mereka yang religius-membenarkan di depan anak-anak perempuan mereka keharusan memakai jilbab, tetapi mereka hanya menganggap bahwa pencopotan jilbab merupakan aib yang berakibat kepada ancaman kritikan orang terhadap anak-anak perempuan mereka, dan itu merusak kehormatan ayah, keluarga, dan sebagainya, bukan sebagai kewajiban seorang pemeluk Islam. Para orang tua itu menanamkan pada benak anak-anak gadis bahwa masalah jilbab berhubungan dengan adat-istiadat dan tidak berkaitan dengan komitmen keagamaan dan dengan ketakwaan. Oleh karena itu, terkadang kita menemukan para pemudi yang rajin melakukan salat, puasa, dan terikat dengan pelbagai hukum syariat, tetapi mereka tidak peduli dengan jilbab mereka, dengan alasan bahwa jilbab termasuk adat yang sudah usang, dan tidak ada kaitannya dengan agama.
Oleh karena itu, sistem pendidikan merupakan salah satu faktor yang bertanggung jawab atas respon para wanita terhadap ajakan untuk mencopot jilbab. Oleh karena itu, sistem pendidikan dalam aspek ini harus menggunakan komponen-komponen agama yang menjadikan pemikiran wanita terhadap jilbab sama dengan pemikirannya terhadap salat dan puasa, bukan sekedar keadaan darurat yang diharuskan oleh adat dan budaya sosial, atau di wajibkan oleh situasi-situasi insidetial atau keluarga, dan ia bukan termasuk masalah aib dan sebagainya.
Bila kita perhatikan, pada zaman sekarang ini banyak orang yang melakukan berbagai macam hal hanya bersandarkan kepada pengendalian internal manusia dalam mengekang diri dan menjaga masyarakat. Penyimpangan-penyimpangan yang ada dalam suatu masyarakat yang membolehkan kebebasan seksual dan menganggap bahwa kansekuen terhadap akhlak adalah pilihan yang bersifat pribadi, jauh lebih banyak dari penyimpangan-penyimpangan yang terdapat pada masyarakat yang memakai hijab. Itu dikarenakan manusia terpengaruh secara psikologis dan perasaan dengan keadaan eksternalnya.
Islam melihat hijab sebagai suatu kesatuan yang tak dapat dipisahkan, di mana ia memperhatikan dua dimensinya, baik materi maupun rohani dengan pertimbangan adanya interaksi yang erat di antara keduanya. Dari satu sisi, Islam menganjurkan dengan sangat agar wanita konsekuen terhadap hijab rohani yang mencegahnya dari penyimpangan dan kemerosotan akhlak dan perilaku, karena sifat hijab ini dengan sendirinya akan mendatangkan kekebalan diri terhadap segala hal yang mengancam wanita dari penyelewengan atau dekadensi moral dan lain-lain.
"Kekebalan" inilah yang tersembunyi di balik ketentuan hijab materi dalam syariat Islam. Dari sisi lain, Islam menuntut adanya sikap konsekuen terhadap hijab materi dengan pertimbangan bahwa jilbab merupakan bentuk tindakan preventif yang melindungi pria dan wanita dari pengaruh keadaan-keadaan yang dapat mendatangkan hal negatif terhadap spiritualitas manusia dan moralitasnya .Karena itu, meninggalkan hijab materi berarti sebuah ancaman atas hijab rohani, karena ia akan menyebabkan datangnya situasi-situasi yang mendorong kegoncangan hijab rohani dan kelemahannya, dan kemudian akan menyeretnya kepada penyimpangan dan keterpurukan. Hendaklah kedua bentuk hijab itu disejajarkan. Dengan pertimbangan ini, maka hijab bukanlah termasuk masalah individual saja, tetapi juga menyangkut masalah sosial, sebab setiap hal yang dengan sendirinya dapat menjaga individu dari keadaan terperosok dan menyimpang, maka ia juga dapat menjaga masyarakat.
Sebaliknya, setiap hal yang menggiring individu kepada penyimpangan dan kemerosotan, maka ia juga dapat mengancam masyarakat, karena masyarakat merupakan kumpulan dari individu-individu dan sistem norma dan prinsip serta hukum yang mengatur hubungan di antara sesama mereka. Di samping itu, meninggalkan hijab baik materi maupun rohani merupakan unsur pembangkit naluri seksual secara langsung karena adanya gambar nyata darinya atau gambar imajinatif. la mengingatkan manusia dengan seks dan segala organnya, yang menjadikannya terangsang ke arah yang diharamkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan anda mengisi comment di sini...